Ub Ohoi Faak, ratskap / Kep. Kei – prov. Maluku

Ratskap Ub Ohoi Faak terletak di desa Elralang, pulau Kei Besar, Kep. Kei.
Di Kepulauan Kei terdapat negeri-negeri kecil, yang disebut Ratskap, dan dikepalai Rat.

Lokasi Kep. Kei

——————–

Lokasi desa Elralang di pulau Kei Besar


Foto budaya suku Kei: link


Video budaya suku Kei

* Tarian Saryat suku Kei: link
* Tarian adat suku Kei: link
* Tarian tradisional kep. Kei: link
* Pengukuhan raja Dullah (2020): link
* Pengukuhan raja Raut Kilsoin (2020): link
* Pengukuhan raja Kat El Ohoinangan (2020): link


* Foto Maluku masa dulu: link
* Foto Baileo di Maluku: link
* Foto tarian Cakalele: link
* Foto situs kuno di Maluku: link


NEGERI (RATSKAP) UB OHOI FAAK

Tentang Raja

21 Oktober 2020
Kekosongan jabatan Raja Ub Ohoi Faak selama puluhan tahun, akhirnya menemui titik terang, pasalnya berdasarkan satu dokumen perjanjian tertulis yang dibuat di Elralang, tanggal 2 Oktober 1934, yang diterima tualnews.com, menyebutkan kalau pemilik sah Raja Ub Ohoi Faak adalah Marga Talubun, sedangkan Wakil Raja dari Marga Walten.

Didalam dokumen perjanjian tertulis yang ditandatangani dengan cap ibu jari oleh masing – masing pihak yakni M. Rahawarin, Leo Talubun dan Herman Walten, disahkan Asisten Resisdent Zaman Penjajahan Belanda, menerangkan kalau para pihak yang bertanda tangan adalah Tokoh – Tokoh Adat Negeri Elralang yang membuat satu perjanjian tertulis.
Sumber dan lengkap: https://www.tualnews.com/2020/10/raja-ub-ohoi-faak-antara-milik-marga-rahawarin-talubun-dan-walten/


Tentang ratskap Ub Ohoi Faak

Ub Ohoi Faak adalah satu ratskap yang terluas wilayahnya di kepulauan Kei Besar dengan pusat pemerintahan di daerah yang dikenal dengan nama Endralang (El Raan), Kei besar. Mencapai puncak kejayaan di masa pemerintahan Panglima Kesyiang (pemegang kekuasaan/raja dipegang turun temurun melalui kesepakatan bersama oleh salah seorang dari marga Rahawarin).


Tentang Ratskap dan Rat di Kep. Kei

Lor / Rumpun

Secara cultural  wilayah Kepulauan Kei (Evav) terbagi menjadi beberapa wilayah hukum adat yang disebut lor.
Terdapat setidaknya 22 lor di Kei.
Masyarakat dahulu mengelompokkan sejumlah lor tersebut menjadi tiga rumpun besar, yang diberi nama:
* Ur Siu (Rumpun Sembilan),
* Lor Lim (Rumpun Lima), dan
* Lor Lobay (Rumpun Penengah).
Meskipun masyarakat Kei memiliki hukum adat dasar yang disebut Larwul Ngabal, setiap rumpun besar lor memiliki hukum adat, tatanan sosial-politik, dan pola hubungan kekerabatan yang berbeda antara satu dengan yang lain.

Masing-masing Ratschap tersebut membawahi beberapa desa dan dusunp lain, ada yang ratschap yang membawahi 35 desa, tetapi ada juga ratschap yang hanya membawahi 1 desa. Desa yang dibawahi oleh ratschap itupun tidak harus berdekatan dengan desa Rat. Beberapa Ratschap seperti Yarbadang, Tual, dan Dullah membawahi beberapa desa di pulau lain. Permasalahan seperti itulah yang membuat beberapa Rat membawa kasus pemekaran kotamadya Tual ke MK.

Rat

Rat sendiri bersifat turunan patrilineal. Sehingga apabila rat mengundurkan diri atau meninggal akan digantikan oleh anak laki-lakinya. Rat sendiri dengan desa yang dibawahinya dapat berbeda agama. Rat Yarbadang, bapak Sodri Renhoran beragama Islam membawahi desa Evu dan Letfuan yang mayoritas berpenduduk Katolik. Sistem pemerintahan adat seperti inilah yang membuat masyarakat kepulauan Kei masih melestarikan adat dan hukum Larvul Ngabal.

Ohoi

Di dalam suatu kawasan adat, lor merupakan wilayah terbesar yang di dalamnya terdapat beberapa kesatuan masyarakat yang lebih kecil. Hingga kini, di Kei terdapat suatu kawasan yang oleh orang lokal disebut ohoi. Di setiap lor atau ratschaap terdapat ohoi yang dikepalai oleh seorang orang kay. Namun, menurut Ottys Jamlean,4 ohoi sebenarnya bukan kesatuan masyarakat hukum adat dengan segala sifat dan fungsinya. Ohoi, menurut pemahaman orang Kei, tidak lebih dari suatu wilayah permukiman setara desa. Istilah orang kay sendiri berasal dari pemerintah kolonial Belanda yang menunjukkan aristokrat desa atau orang kaya.


Tentang jabatan ratskap dalam adat Kei

Setiap ratskap terdiri dari satu atau beberapa desa (ohoi) yang mempunyai hubungan erat dalam segi teritorial atau geneologis.

Berikut diuraikan jabatan-jabatan dalam adat Kei sebagai berikut:

1. Rat atau Raja adalah sebagai kepala pemerintahan dalam suatu wilayah ratschap.
2. Kapitan (Akbitan) dan Mayor adalah jabatan untuk panglima perang.
3. Orang Kay (Kepala Desa) adalah kepala pemerintahan di tingkat ohoi yang membawahi beberapa dusun.
4. Tuan Tan/Toran Nuhu adalah tuan tanah dengan tugas memperhatikan batas-batas tanah.
5. Dir’u, Ham Wang atau Wawat adalah pemuka yang sangat ahli berbicara dan dianggap adil dalam melakukan pembagian.
6. Dewan Seniri adalah dewan perwakilan yang beranggotakan kepala-kepala faam (marga).
7. Mitu Duan (Pemuka Berhala) bertugas sebagai pemimpin upacara-upacara adat, memimpin doa dan persembahan (sesaji).
8. Marinyo adalah jabatan bagi pesuruh kampung yang bertugas mengumumkan perintah atasan kepada masyarakat.
9. Kepala Soa (Kepala Dusun) adalah jabatan yang hampir sama dengan jabatan orang kay akan tetapi terbatas dalam wilayah dusun.
10. Kepala Faam merupakan jabatan kepala marga sehingga tugasnya banyak bersifat intern marga.


Daftar Ratskap di Lor Siw, Lor Lim dan Lor Labay

Ada 22 Ratskap.

Lor Siw

* Famur Danar, yang berkedudukan di desa Danar Ternate, pulau Kei Kecil
* Dit Sakmas, yang berkedudukan di desa Wain, pulau Kei Kecil
* Magrib, yang berkedudukan di desa Matwair, pulau Kei Kecil
* Utan Tel Warat, yang berkedudukan di desa Dullah, pulau Dullah
* Utan Tel Timur, yang berkedudukan di desa Ohoitel, pulau Dullah
* Mantilur Kasilwut, yang berkedudukan di desa Somlain, pulau Kei Kecil
* Meu Umfit, yang berkedudukan di desa Yamtel, pulau Kei Besar
* Mau Ohoiwut, yang berkedudukan di desa Watlaar, pulau Kei Besar
* Ohinangan, yang berkedudukan di desa Ohinangan, pulau Kei Kecil
* Kamer Kur, yang berkedudukan di desa Kamear, pulau Kamer,

Lor Lim

* Tabab Yam Lim, yang berkedudukan di desa Fer, pulau Kei Besar
* Lo-Ohotel, yang berkedudukan di desa Nerong, pulau Kei Besar
* Ibra, yang berkedudukan di desa Ibra, pulau Kei Kecil
* Ohoilim Talit yang berkedudukan di desa Faan, pulau Kei Kecil
* Yarbadang, yang berkedudukan di desa Tetoat, pulau Kei Kecil
* Songli, yang berkedudukan di desa Rumat, pulau Kei Kecil
* Ub Ohoi Fak, yang berkedudukan di desa Elralang, pulau Kei Besar
* Tual, yang berkedudukan di kota Tual, pulau Dullah
* Manyew, yang berkedudukan di desa Rumadian, pulau Kei Kecil
* Tiflean Mangur, yang berkedudukan di desa Tiflean, pulau Mangur

Lor Labay

* Taam, yang berkedudukan di desa Taam, pulau Tam
* Werka, yang berkedudukan di desa Werka, pulau Kei Besar

– Sumber: https://medium.com/@pakbrio/keiseries-episode-3-6985389bed43

Lokasi ratskap di Kep. Kei

Klik peta untuk besar !


Peta Maluku kuno

Untuk peta kuno Maluku, 1493, 1616, 1630, 1700, 1706, 1714, 1750, 1750, 1753, 1756, 1764 klik di sini

Peta Maluku tahun 1640


Sumber kep. Kei

– Struktur jabatan Pemangku adat Kei: https://www.malukutenggarakab.go.id/index.php/sejarah-singkat/264-fungsi-dan-peran-kepala-ohoi-dikepulauan-kei
– Tentang Rat dan ratskap: https://medium.com/@pakbrio/keiseries-episode-3-6985389bed43
Adat pemerintahan Ratskap: http://ohoitelcommunity.blogspot.co.id/2010/02/adat-istiadat-kepulauan-key.html
Adat pemerintahan Ratskap: https://www.facebook.com/notes/kei-besar-nuhu-yut-leluhurku-/ratschap-in-the-kei-archipelago-in-south-east-maluku-there-are-2-two-unity-custo/141486499308753/

– Suku Kei (masyarakat): http://suku-dunia.blogspot.nl/2014/10/sejarah-suku-kei.html
– Sejarah kepulauan Kei: https://hukubun.wordpress.com/2011/03/10/sejarahnya-pulau-kei/
– Hukum Adat di kepulauan Kei: http://hasanudinnoor.blogspot.co.id/2010/06/larwul-ngabal-hukum-adat-di-kepulauan.html
– Sejarah Kei: http://kebudayaanmasyarakatkei.blogspot.co.id/


Create a free website or blog at WordPress.com.