Suku Kei – Kep. Kei, prov. Maluku

Kepulauan Kei berada di bagian tenggara Kepulauan Maluku, termasuk dalam prov. Maluku.

Lokasi Kep. Kei



* Foto Suku Kei dulu: link
* V
ideo pulau Kei: link


Tentang suku Kei

Orang Kei sendiri suka menyebut dirinya Evav, artinya “pulau babi”. Pendapat lain mengatakan bahwa “Kei” berasal dari bahasa Portugis kayos yang artinya “keras”. Mungkin karena pulau-pulau tersebut terbentuk dari batu-batu karang, dan ditumbuhi pula oleh jenis-jenis kayu yang keras.
Catatan-catatan prasejarah menunjukkan bahwa Kepulauan Kei pada masa lampau dikunjungi oleh pelaut asing. Bukti-bukti prasejarah sendiri menunjukkan bahwa kepulauan ini pernah dihuni oleh manusia-manusia berkebudayaan sama seperti di Australia bagian utara. Ada pula sisa-sia peninggalan manusia berkebudayaan peralihan dari daratan Asia, antara lain dengan ditemukannya nekara dan kapak upacara dari perunggu di Kepulauan itu.


Struktur masyarakat Kei

Kesatuan kerabat yang terkecil dalam masyarakat Kei adalah keluarga inti yang mereka sebut riin rahan atau ub. Gabungan keluarga inti, yang disebut rahayan atau fam (klen kecil) dapat berkembang semakin besar menjadi satu klen besar yang lebih dikenal dengan nama soa. Sebuah kampung (ohoi) biasanya didiami oleh satu soa. Beberapa kampung bergabung menjadi satu desa yang disebut negeri.

Soa-soa yang terdapat di dalam sebuah negeri yang terbagi kepada dua golongan, yaitu golongan Ursiwa dan Urlima. Kepemimpinan tradisional desa biasanya dipegang oleh orang-orang dari soa yang pertama sekali mendiami daerah itu. Orang Kei menganut prinsip garis keturunan yang bersifat patrilineal (melalui pihak ayah atau laki-laki). Dalam hal perkawinan mereka mencari pasangan di lingkungan lapisan sosial yang sama. Peranan fam atau rahayan lebih menentukan kedudukan seseorang dan dalam hubungan kekerabatan mereka menganut azas primogenitur, di mana hak anak sulung atau golongan senior lebih diutamakan.


Tentang pemerintahan Kei, kepala negeri disebut Rat

Desa-desa adat orang Kei pada masa lalu cenderung berbentuk kerajaan kecil, di mana rajanya disebut Rat atau Ratu atau Orang Kaya. Rat sendiri dibantu pula oleh sejumlah pejabat seperti Marinyo, Kapitan, dan Mayor. Kampung-kampung bawahannya dipimpin oleh para Kepala Soa. Para pemimpin yang berasal dari Soa tertua di negeri itu biasanya disebut Tuan Tanah atau Tae Jan. Pemimpin kharisma adat di setiap negeri biasanya adalah seorang senior bijaksana yang disebut Tovoat. Status terhormat juga diberikan kepada tokoh-tokoh yang disebut Mitu Duan, yaitu orang-orang yang dianggap memiliki kekuatan gaib.
Rat sendiri dalam pemerintahannya mendapat pertimbangan dari badan musyawarah adat, yaitu Badan Saniri Negeri yang terdiri dari unsur-unsur pemimpin adat di atas. Pada masa sekarang pengaruh Rat masih cukup besar, terutama dalam menentukan seorang Kepala desa menurut sistem pemerintahan nasional.


Hukum Adat

Pribumi Kepulauan Kei juga sangat membanggakan Hukum Larvul Ngabal, yakni hukum adat yang mendasari seluruh adat-istiadat mereka. Keseluruhan isi hukum ini terangkum dalam tujuh kalimat petuah, yakni:

  1. Uud entauk na atvunad, kepala kita bertumpu di tengkuk kita. Pantang rakyat menumbangkan pemimpin, pantang pemimpin menelantarkan rakyat.
  2. Lelad ain fo mahiling, leher kita yang sebatang hendaklah diluhurkan. Pantang menghilangkan nyawa orang (nyawa manusia diyakini bersemayam dalam rongga leher).
  3. Ul nit envil atumud, kulit mati membungkus badan kita. Pantang menyakiti badan orang.
  4. Lar nakmot na ivud, darah menggenang di perut kita. Pantang menumpahkan darah orang.
  5. Rek fo mahiling, ambang bilik hendaklah diluhurkan. Pantang menista martabat perempuan.
  6. Moryain fo kelmutun, bilik petiduran hendaklah disucikan. Pantang menodai kesucian rumah tangga orang.
  7. Hira ni fo i ni, it did fo it did, milik orang biarlah miliknya, milik kita biarlah milik kita. Pantang melanggar hak milik orang.

Petuah pertama, ke-2, ke-3, dan ke-4 merangkum seluruh isi Hukum Nevnev (hukum pidana), petuah ke-5 dan ke-6 merangkum seluruh isi Hukum Hanilit (hukum keluarga), sementara petuah ke-7 merangkum seluruh isi Hukum Hawear Balwirin (hukum properti). Ketiga hukum ini masing-masing terdiri atas tujuh macam pantangan yang disebut sa sor fit.
– Sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Kei#Hukum_Adat


Sumber

Tentang suku Kei: http://suku-dunia.blogspot.co.id/2014/10/sejarah-suku-kei.html
– Kepulauan Kei di Wiki: https://id.wikipedia.org/wiki/Kepulauan_Kei
– Sejarah kepulauan Kei: https://hukubun.wordpress.com/2011/03/10/sejarahnya-pulau-kei/
– Hukum Adat di kepulauan Kei: http://hasanudinnoor.blogspot.co.id/2010/06/larwul-ngabal-hukum-adat-di-kepulauan.html
– Sejarah Kei: http://kebudayaanmasyarakatkei.blogspot.co.id/


 

 

Image result for suku kei

Image result for suku kei


 

Create a free website or blog at WordPress.com.