Ratskap Maur Ohoiwut berada di Pulau Kei Besar bagian Utara, Kep. Kei, prov. Maluku. Ibu negeri atau pusat pemerintahan di desa Watlar.
Di Kepulauan Kei terdapat negeri-negeri kecil, yang disebut Ratskap, dan dikepalai Rat.
Ratschap Maur Ohoi Wut, terdiri dari 11 (sebelas) desa, yaitu Desa Mun Ohoitadiun, Desa Ad Wearaut, Desa Ohoiraut, Desa Haar Ohoimel, Desa Langgiarhaar, Desa Renfan, Desa Banda eli, Desa Watlaar, Desa Ohoifau, Desa Kilwair, dan 32 (tiga puluh dua) dusun.
Lokasi Kep. Kei
Lokasi Ratskap Maur Ohoiwut di desa Watlar, P. Kei Besar
Video Maur Ohoiwut
* Video jemputan Raja Maur Ohoiwut (2017): link
* Video festival meti kei penjemputan belang Maur Ohoiwut: link
Foto budaya suku Kei: link
Video budaya suku Kei
* Tarian Saryat suku Kei: link
* Tarian adat suku Kei: link
* Tarian tradisional kep. Kei: link
* Pengukuhan raja Dullah (2020): link
* Pengukuhan raja Raut Kilsoin (2020): link
* Pengukuhan raja Kat El Ohoinangan (2020): link
NEGERI (RATSKAP) MAUR OHOIWUT
Tentang raja Maur Ohoiwut
Juni 2019
Rat Maur Ohoi Wut adalah Leopold Rahail.
Prosesi pengukuhan Rat Maur Ohoiwut, 2018 (?)
Tentang Ratskap Maur Ohoiwut
Ratschap Maur Ohoi Wut, terdiri dari 11 (sebelas) desa, yaitu Desa Mun Ohoitadiun, Desa Ad Wearaut, Desa Ohoiraut, Desa Haar Ohoimel, Desa Langgiarhaar, Desa Renfan, Desa Banda eli, Desa Watlaar, Desa Ohoifau, Desa Kilwair, dan 32 (tiga puluh dua) dusun.
Info di bawah diambil dari: https://tetyapress.wordpress.com/2016/07/20/wisata-budaya-kei-besar-utara/
Ratskap Maur Ohoiwut merupakan wilayah adat yang didalamnya terdapat beberapa desa dan dusun yang bernaung di bawah satu otoritas adat yang tentu di pimpin oleh satu raja yang letaknya di desa Watlaar.
Struktur Pemerintahan Adat Raschap Maur Ohoiwut.
* Rat atau Raja: Marga Rahail di Desa Watlaar Kampung Raja
* Wabwab atau Penasehat Hukum Adat: Marga Beruatwarin di Desa Watlaar Ohoifau
* Marin atau Pembawa Kabar: Marga Omaratan di Desa Renfaan
* Ya’frang atau Kepala Perang: Marga di Desa Hollat
* Akbitan/ yang Sulung: Marga Renmaur di Desa Mun.
Pembagian wilayah adat Raschap Maur Ohoiwut.
* Wilayah Barat yang disebut Ohoitel Warat, Mencakup desa Mun, Ad beserta segala dusunnya.
* Wilayah Timur bagian Utara yang disebut Reflim Wav, Mencakup desa-desa Ohoiraut, Haar, Renfaan dan Banda Eli beserta segala dusunnya.
* Wilayah Timur bagian Selatan yang disebut Reflim Rat, Mencakup desa-desa Watlaar, Ohoifau, Hollat dan Kilwair beserta segala dusunnya.
Pengukuhan Bpk Patisam Sairun Sairfofan sebagai Kapitan Ratskap Maur Ohoiwut, nov. 2017
Wilayah adat ratskap Maur Ohoiwaut
Info ini diambil dari: http://aliefboby.blogspot.co.id/2010/12/wilayah-adat-kei.html
Secarah harafiah, Maur Ohoiwut berarti “sepuluh kampung besar atau desabernama Maur” (maur = nama wilayah adat; ohoi = kampong besar atau desa; wut = sepuluh). Menurut sejarahnya, wilayah adat ini memang pada awalnya dibentuk sebagai suatu persekutuan adat yang mencakup 10 desa atau kampung besar, yakni;
1. Maun – ohoitel
2. Mel – ohoru Ri-I faak enwavna waer – ohoinea n(Ad)
3. Mel yamtel ri- yamtel (ohoiraut)
4. Hoor – ohoitel (haar)
5. Rahangiar Wutlim (langgiar haar)
6. Renfaan Yamlim (renfaan)
7. wear-ohoitel (banda eli)
8. Ngil- ohoiru (watlar & Ohoifau)
9. Soin Ho-arki (hollat)
10. Wutwan –ohoitel (Kilwair)
Setiap desa atau kampong atau kampong besar tadi masih dterbagi lagi menjadi beberapa kampung kecil (dusun) yang jumlahnya berbeda satu sama lain, Misalnya kampong besar atau desa mun terdiri dari enam kampung kecil
Untuk kemudahan teknis pelaksanaan pemerintahan adat sehari-hari persekutuan 10 desa sebagai suatu kesatuan wilayah adat ini dibagi lagi dalam tiga kawasan, yakni:
+ Kawasan barat yang disebut Ohoittel Warat, mencakup desa-desa mun ad serta seluruh Kampung
yang berada Didalam wilyah dua desa tersebut:
+ Kawasan Timur bagian utara yang disebut Ref lim wav, mencakup desa-desa Ohoiraut, Haar, Renfaan,
dan Banda eli beserta semua Kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah lima desa tersebut;
+ Kawasan timur bagian selatan yang disebut Ref Lim rat, mencakup desa-desa Watlaar, ohoifau, Hollat
dan Kilwair beserta seluruh kampung atau dusun yang termasuk dalam wilayah empat desa tersebut.
Raja Maur Ohoiwut (kuning)
Tentang Ratskap dan Rat di Kep. Kei
Lor / Rumpun
Secara cultural wilayah Kepulauan Kei (Evav) terbagi menjadi beberapa wilayah hukum adat yang disebut lor.
Terdapat setidaknya 22 lor di Kei.
Masyarakat dahulu mengelompokkan sejumlah lor tersebut menjadi tiga rumpun besar, yang diberi nama:
* Ur Siu (Rumpun Sembilan),
* Lor Lim (Rumpun Lima), dan
* Lor Lobay (Rumpun Penengah).
Meskipun masyarakat Kei memiliki hukum adat dasar yang disebut Larwul Ngabal, setiap rumpun besar lor memiliki hukum adat, tatanan sosial-politik, dan pola hubungan kekerabatan yang berbeda antara satu dengan yang lain.
Masing-masing Ratschap tersebut membawahi beberapa desa dan dusunp lain, ada yang ratschap yang membawahi 35 desa, tetapi ada juga ratschap yang hanya membawahi 1 desa. Desa yang dibawahi oleh ratschap itupun tidak harus berdekatan dengan desa Rat. Beberapa Ratschap seperti Yarbadang, Tual, dan Dullah membawahi beberapa desa di pulau lain. Permasalahan seperti itulah yang membuat beberapa Rat membawa kasus pemekaran kotamadya Tual ke MK.
Rat
Rat sendiri bersifat turunan patrilineal. Sehingga apabila rat mengundurkan diri atau meninggal akan digantikan oleh anak laki-lakinya. Rat sendiri dengan desa yang dibawahinya dapat berbeda agama. Rat Yarbadang, bapak Sodri Renhoran beragama Islam membawahi desa Evu dan Letfuan yang mayoritas berpenduduk Katolik. Sistem pemerintahan adat seperti inilah yang membuat masyarakat kepulauan Kei masih melestarikan adat dan hukum Larvul Ngabal.
Ohoi
Di dalam suatu kawasan adat, lor merupakan wilayah terbesar yang di dalamnya terdapat beberapa kesatuan masyarakat yang lebih kecil. Hingga kini, di Kei terdapat suatu kawasan yang oleh orang lokal disebut ohoi. Di setiap lor atau ratschaap terdapat ohoi yang dikepalai oleh seorang orang kay. Namun, menurut Ottys Jamlean,4 ohoi sebenarnya bukan kesatuan masyarakat hukum adat dengan segala sifat dan fungsinya. Ohoi, menurut pemahaman orang Kei, tidak lebih dari suatu wilayah permukiman setara desa. Istilah orang kay sendiri berasal dari pemerintah kolonial Belanda yang menunjukkan aristokrat desa atau orang kaya.
Raja ratskap Fer, dan (kanan) raja ratskap Maur Ohoiwut, 2018
Tentang jabatan ratskap dalam adat Kei
Setiap ratskap terdiri dari satu atau beberapa desa (ohoi) yang mempunyai hubungan erat dalam segi teritorial atau geneologis.
Berikut diuraikan jabatan-jabatan dalam adat Kei sebagai berikut:
1. Rat atau Raja adalah sebagai kepala pemerintahan dalam suatu wilayah ratschap.
2. Kapitan (Akbitan) dan Mayor adalah jabatan untuk panglima perang.
3. Orang Kay (Kepala Desa) adalah kepala pemerintahan di tingkat ohoi yang membawahi beberapa dusun.
4. Tuan Tan/Toran Nuhu adalah tuan tanah dengan tugas memperhatikan batas-batas tanah.
5. Dir’u, Ham Wang atau Wawat adalah pemuka yang sangat ahli berbicara dan dianggap adil dalam melakukan pembagian.
6. Dewan Seniri adalah dewan perwakilan yang beranggotakan kepala-kepala faam (marga).
7. Mitu Duan (Pemuka Berhala) bertugas sebagai pemimpin upacara-upacara adat, memimpin doa dan persembahan (sesaji).
8. Marinyo adalah jabatan bagi pesuruh kampung yang bertugas mengumumkan perintah atasan kepada masyarakat.
9. Kepala Soa (Kepala Dusun) adalah jabatan yang hampir sama dengan jabatan orang kay akan tetapi terbatas dalam wilayah dusun.
10. Kepala Faam merupakan jabatan kepala marga sehingga tugasnya banyak bersifat intern marga.
Daftar Ratskap di Lor Siw, Lor Lim dan Lor Labay
Ada 22 Ratskap.
Lor Siw
* Famur Danar, yang berkedudukan di desa Danar Ternate, pulau Kei Kecil
* Dit Sakmas, yang berkedudukan di desa Wain, pulau Kei Kecil
* Magrib, yang berkedudukan di desa Matwair, pulau Kei Kecil
* Utan Tel Warat, yang berkedudukan di desa Dullah, pulau Dullah
* Utan Tel Timur, yang berkedudukan di desa Ohoitel, pulau Dullah
* Mantilur Kasilwut, yang berkedudukan di desa Somlain, pulau Kei Kecil
* Meu Umfit, yang berkedudukan di desa Yamtel, pulau Kei Besar
* Mau Ohoiwut, yang berkedudukan di desa Watlaar, pulau Kei Besar
* Ohinangan, yang berkedudukan di desa Ohinangan, pulau Kei Kecil
* Kamer Kur, yang berkedudukan di desa Kamear, pulau Kamer,
Lor Lim
* Tabab Yam Lim, yang berkedudukan di desa Fer, pulau Kei Besar
* Lo-Ohotel, yang berkedudukan di desa Nerong, pulau Kei Besar
* Ibra, yang berkedudukan di desa Ibra, pulau Kei Kecil
* Ohoilim Talit yang berkedudukan di desa Faan, pulau Kei Kecil
* Yarbadang, yang berkedudukan di desa Tetoat, pulau Kei Kecil
* Songli, yang berkedudukan di desa Rumat, pulau Kei Kecil
* Ub Ohoi Fak, yang berkedudukan di desa Elralang, pulau Kei Besar
* Tual, yang berkedudukan di kota Tual, pulau Dullah
* Manyew, yang berkedudukan di desa Rumadian, pulau Kei Kecil
* Tiflean Mangur, yang berkedudukan di desa Tiflean, pulau Mangur
Lor Labay
* Taam, yang berkedudukan di desa Taam, pulau Tam
* Werka, yang berkedudukan di desa Werka, pulau Kei Besar
Lokasi ratskap di Kep. Kei
Peta Maluku kuno
Untuk peta kuno Maluku, 1493, 1616, 1630, 1700, 1706, 1714, 1750, 1750, 1753, 1756, 1764 klik di sini
Peta Maluku tahun 1640
Sumber
Maur Ohoiwut
– Tentang Ratskap Maur Ohoiwut: https://tetyapress.wordpress.com/2016/07/20/wisata-budaya-kei-besar-utara/
– Tentang Ratskap Maur Ohoiwut: http://aliefboby.blogspot.co.id/2010/12/wilayah-adat-kei.html
Ratskap
– Struktur jabatan Pemangku adat Kei: https://www.malukutenggarakab.go.id/index.php/sejarah-singkat/264-fungsi-dan-peran-kepala-ohoi-dikepulauan-kei
– Adat pemerintahan Ratskap: http://ohoitelcommunity.blogspot.co.id/2010/02/adat-istiadat-kepulauan-key.html
– Adat pemerintahan Ratskap: https://www.facebook.com/notes/kei-besar-nuhu-yut-leluhurku-/ratschap-in-the-kei-archipelago-in-south-east-maluku-there-are-2-two-unity-custo/141486499308753/
– Suku Kei (masyarakat): http://suku-dunia.blogspot.nl/2014/10/sejarah-suku-kei.html
– Sejarah kepulauan Kei: https://hukubun.wordpress.com/2011/03/10/sejarahnya-pulau-kei/
– Hukum Adat di kepulauan Kei: http://hasanudinnoor.blogspot.co.id/2010/06/larwul-ngabal-hukum-adat-di-kepulauan.html
– Sejarah Kei: http://kebudayaanmasyarakatkei.blogspot.co.id/