Suku Muko-Muko berdiam di wilayah Kecamatan Muko-Muko Utara dan Muko-Muko Selatan, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara. Jumlah populasinya kira-kira sekitar 60.000 jiwa. Kehidupan masyarakat ini memiliki tingkat mobilitas yang rendah. Asal kata Muko-Muko itu belum diketahui sampai kini.
Lihat juga: kerajaan Muko Muko
Lokasi kab. Bengkulu Utara
Tentang Suku Muko Muko
Referensi : Depdikbud 1978-1979
Lihat juga: kerajaan Muko Muko
Mata pencaharian suku Muko Muko
Mata pencaharian utama Suku Muko-Muko adalah bertanam padi di sawah dengan menggunakan bajak dan cangkul. Mata pencaharian lainnya adalah kerajinan menganyam tikar dari rotan dan pandan juga cukup berkembang. Pekerjaan-pekerjaan besar banyak yang dilakukan dengan sistem gotong royong.
Raja kerajaan Muko Muko
Agama dan kepercayaan
Masyarakat Suku Muko-Muko pada masa sekarang telah memeluk agama Islam yang masih diwarnai oleh beberapa unsur kepercayaan asli. Sistem hubungan kekerabatannya bersifat bilateral.
Adat Muko Muko
Orang Mukomuko mengenal tipe kesatuan kerabat yang disebut “kaum”. Ada enam kaum di Mukomuko yaitu: Kaum Berenam di Hulu, Kaum Delapan di Tengah, Kaum Empat Belas, Kaum Berenam di Hilir, Kaum Lima Suku, dan Kaum Gersik. Setiap kaum dikepalai oleh seorang kepala kaum. Kepala kaum menjadi penanggung jawab pelaksanaan adat pada tingkat keluarga seperti pesta pernikahan, khitanan, dan sunat rasul.
Sistem kekerabatan Mukomuko ditarik berdasarkan garis keturunan ibu atau disebut matrilineal. Setelah menikah, suami akan melepaskan keanggotaan kekerabatannya dan memasuki kekerabatan istrinya atau dikenal sebagai semenda (dari bahasa Minang: sumando). Sistem ini membuat anak perempuan mempunyai kedudukan lebih diutamakan karena anak perempuan menjadi penerus keturunan ibunya.
Dalam perkawinan, orang Mukomuko menganut sistem perkawinan eksogami sebagaimana halnya yang berlaku dalam adat Minangkabau. Pihak-pihak yang kawin harus mempunyai keanggotaan klan/marga yang tidak sama. Walaupun secara agama sah, tetapi jika dilanggar, pihak bersangkutan akan menerima sanksi sosial berupa tersingkir atau terasing di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat.
Orang Mukomuko pernah mengenal sistem pemerintahan tradisional yang disebut marga yang dipimpin oleh pasirah, yang dibantu oleh seseorang dengan jabatan yang disebut depati mangku. Pasirah berperan menjaga ketertiban dan kerukunan sesuai dengan aturan adat, termasuk mengumpulkan pajak. Di Mukomuko, pungutan itu ada yang dalam bentuk tenaga yang disebut padi katulungan, yaitu wajib bekerja selama tiga hari dalam setahun untuk kepentingan pasirah. Tenaga itu dapat diganti dalam bentuk uang. Pungutan lain adalah dalam rangka pernikahan, perceraian, rujuk, dan melarikan gadis. Di Mukomuko dikenal dengan nama uang nikah, uang cerai, tungkat tua, dan ayam kelik atau uang lalang.
Sumber
– Suku Muko Muko: http://suku-dunia.blogspot.com/2014/12/sejarah-suku-muko-muko-di-bengkulu.html
– Suku Muko Muko: https://id.wikipedia.org/wiki/Kabupaten_Mukomuko#Sejarah