Negeri Abubu berteung Kakerissa Amapatti terletak di pulau Nusa Laut, selatan dari pulau Saparua; Kab. Maluku Tengah, Prov. Maluku.
Abubu dipimpin oleh seorang raja yang berkedudukan layaknya kepala desa. Raja Abubu bergelar sebagai tuan patti (patih). Apabila raja belum terpilih, tampuk kepemimpinan dijabat oleh pejabat negeri. Jabatan raja di Abubu dipangku oleh fam (matarumah parentah) Manusama.
Negeri ini beragama kristen.
Lokasi pulau Nusa Laut
Lokasi Abubu di P. Nusa Laut
Foto raja-raja negeri di Maluku yang ada sekarang
Untuk foto raja-raja, klik di sini
Video negeri Abubu
* Tarian cakalele negeri Abubu: link
Foto Maluku
* Foto Maluku masa dulu: link
* Foto Baileo di Maluku: link
* Foto tarian Cakalele: link
* Foto situs kuno di Maluku: link
Nederlands (bah. belanda)
* Nusa Laut: Stichting Amaone zet zich in voor bevordering welzijn en zelfredzaaamheid van de bewoners van Nusa Laut.
* Algemeen: klik Molukken en Nederland voor:
– lijsten met marga’s en negeri’s,
– zoekmachine voor marga’s,
– informatie over Molukkers in Nederland en molukse onderwerpen.
Hubungan dengan belanda
Yayasan Amaone berkomitmen untuk mempromosikan kesejahteraan dan kemandirian penduduk pulau Nusa Laut.
NEGERI ABUBU
Tentang Raja (2020)
Sebagai sebuah negeri atau desa adat, Abubu dipimpin oleh seorang raja yang berkedudukan layaknya kepala desa. Raja Abubu bergelar sebagai tuan patti (patih). Apabila raja belum terpilih, tampuk kepemimpinan dijabat oleh pejabat negeri. Jabatan raja di Abubu dipangku oleh fam (matarumah parentah) Manusama.
Raja sekarang (2020): Upu Latu M.L. Benny Ahmad, Raja Samu Samu VI.
Sejarah negeri Abubu
Teong Kakerissa adalah nama lain dari Negeri Abubu. Negeri Abubu adalah salah satu negeri yang terdapat di Pulau Nusalaut. Di Pulau Nusalaut ada 7 (tujuh) Negeri atau Kampung, yaitu: Sila, Leinitu, Titawaii, Abubu, Akoon, Ameth, Nalahia.
Pada jaman pra-sejarah Pulau Nusa Laut adalah penghasil Cengkih terbaik, Negeri Abubu adalah salah satu dari 7 Negeri yang ada di Pulau Nusa – Laut. Maluku – Indonesia. Raja Moyang Silawane adalah Raja Negeri Abubu pertama, ketika Raja Moyang Silawane meninggal diteruskan oleh saudaranya yaitu Raja Moyang Kota. Raja Samu Samu sudah ada sejak Abad XVI – tahun 1556 Masehi, diawali sejak wafatnya Raja Moyang Kota diteruskan anak kandungnya bernama Raja Moyang Abigael Samu Samu.
– Sumber dan lengkap: https://sultansinindonesieblog.wordpress.com/maluku/raja-of-samu-samu/57597-2/
Daftar raja-raja negeri Abubu
Daftar raja Negeri Abubu: https://sultansinindonesieblog.wordpress.com/maluku/raja-of-samu-samu/57597-2/
Baileo negeri Abubu
Rumah Baileo adalah rumah adat Maluku dan Maluku Utara. Rumah Baileo merupakan representasi kebudayaan Maluku dan memiliki fungsi yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat. Rumah Baileo adalah identitas setiap negeri di Maluku selain Masjid atau Gereja. Baileo berfungsi sebagai tempat penyimpanan benda-benda suci, tempat upacara adat, sekaligus sebagai balai warga.
Lantai baileo dibuat tinggi karena dipercaya agar roh-roh nenek moyang memiliki tempat dan derajat yang tinggi dari tempat berdirinya masyarakat. Dan agar masyarakat tahu permusyawaratan yang berlangsung di balai.
– Sumber:
* https://id.wikipedia.org/wiki/Rumah_baileo
Baileo negeri Abubu.
Fam, SOA dan Pela / Gandong negeri Abubu
1) Fam
2) SOA
Tidak ada info tentang SOA di negeri Abubu
3) Pela / Gandong
Laha, Kamarian, Lilibooi, Tengah-Tengah, Ouw, Awaiya, Waraka
Cari nama Fam SOA, pela, gandong, klik di sini
Subjek penting budaya Maluku
1) Penjelasan Baileo negeri Maluku: klik di sini
2) Foto foto Baileo di Maluku: klik di sini
3) Penjelasan Pela dan Gandong, klik di sini
4) Penjelasan Panas Pela, klik di sini
5) Struktur pemerintahan dan masyarakat negeri Maluku, klik di sini
6) Penjelasan Fam, marga dan SOA, klik di sini
Peta Maluku kuno
Untuk peta kuno Maluku, 1493, 1616, 1630, 1700, 1706, 1714, 1750, 1750, 1753, 1756, 1764 klik di sini
Peta Maluku 1640
Sumber Negeri Abubu
– Sejarah negeri Abubu: https://sultansinindonesieblog.wordpress.com/maluku/raja-of-samu-samu/57597-2/
– Sejarah negeri Abubu: http://rajasamusamu.blogspot.co.id/
Foto foto
Raja Samu Samu VI, YM Upu Latu M. L. Benny Ahmad Samu Samu adalah pemimpin Badan Pengurus (BP) Raja-Sultan Nusantara Indonesia. foto 2017. Raja Samu Samu di tengah, baju putih.
Foto: Silaturahmi Nasional Raja dan Sultan Nusantara V – 2017, 26 Juli 2017 – 30 Juli 2017, di Gedung Nusantra IV – DPR RI.
Raja Samu Samu VI, YM Upu Latu M. L. Benny Ahmad Samu Samu.
28. Seumaru ? Atau Soumeru ?
Menurut info dari internet, namanya adalah Seumaru. Tetapi mungkin ada tulisan nama lain.
Paul, penerbit websie
Kenapa balasan dan tanggapan saya kemarin TIDAK DISEMATKAN, kenapa Tuan Paul, selaku Penerbit Website ini tidak adil, ketika beta memberi balasan dan tidak disematkan atau tidak di ijinkan.
Terlampir,sematan balasan beta kemarin:
24 May 2017
Your comment is awaiting moderation.
Upu Latu M. L. Benny Ahmad Samu Samu
Assalamu’alaikum, Wr, Wb – Salam Sejahtera – Swastiastu – Rahayu; Selamat pagi, hari ini Rabu, 24 Mei 2017, beta baru buka dan membaca berita tentang RAJA SAMU SAMU, dan lebih khususnya tentang pribadi beta selaku penerus RAJA SAMU SAMU VI De Laatste Van Koning Stamboom, dari Nusa Laut;
Yth. Tuan Fadli Soleman, Yth. Tuan Paul, selaku Penerbit Website Sultans in Indonesia.
Pertama – tama, beta mengucapkan terima kasih atas masuknya nama RAJA SAMU SAMU dalam Website Sultans in Indonesia;
Kedua, beta mengucapkan terima kasih atas apresiasi dan pencerahan Tuan Fadli Soleman tentang sebagian Riwayat Kesultanan dan Raja – Raja yang ada di Maluku, yang terdiri dari Kesultanan Ternate, Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, dan Kesultanan Tidore, yang sekarang berada dalam wilayah Maluku Utara; Namun beta yang baru lahir di Tahun 50-an, kalo boleh mengingatkan dan melengkapi Komentar Tuan Fadli Soleman, bahwa di MALUKU tidak hanya ada 4 (empat) Kesultanan yang disebutkan di atas, tetapi sejak abad +/- 12 – 14, ketika Kaum Guzarat (Pedagang Arab) masuk ke wilayah Maluku mengetahui banyaknya Raja – Raja, termasuk Kesultanan di wilayah MALUKU, maka daerah wilayah MALUKU disebut AL- MULK, dan peristiwa ini terjadi jauh sebelum Bangsa PORTUGIS, BANGSA INGGRIS, BANGSA BELANDA masuk ke wilayah MALUKU, Bila tadi disebutkan ada 4 (empat) Kesultanan, mohon janganlah lupa akan sejarah MALUKU, bahwa masih ada KERAJAAN NUNUSAKU (Kerajaan yang paling tertua di MALUKU), kemudian disusul KERAJAAN SAHULAU, KERAJAAN HITU, KERAJAAN SOYA, dan masih banyak lagi lainnya di Wilayah MALUKU. Bila Tuan Fadli Soleman, mengatakan bahwa RAJA identik dengan harus memiliki KERATON atau ISTANA, maka di MALUKU khususnya adalah sangat berbeda dengan daerah – daerah lain, seperti di JAWA, SULAWESI, KALIMANTAN, SUMATERA yang DARATANNYA LEBIH LUAS daripada LAUTNYA, sebaliknya di daeah MALUKU, khususnya di PULAU AMBON, HARUKU, SAPARUA, NUSA LAUT, SERAM, BURU, dan lainnya adalah LAUT LEBIH LUAS daipada DARATANNYA, sehingga dan jelas memang TIDAK ADA KERATON atau ISTANA bagi RAJA – RAJA yanga di MALUKU, maka yang ada dan diakui bagi RAJA – RAJA i MALUKU adalah seorang RAJA harus memiliki RUMAH TAU – RUMAH RAJA atau MATA RUMAH RAJA. Kreateria untuk sebuah KERATON atau ISTANA adalah 1 HARUS MEMILIKI AREA TANAH/LAHAN YANG LUAS, 2 BANGUNANNYA MULAI KERATON/ISTANA, LAPANGAN ALUN-ALUN, PASAR, TEMPAT IBADAH (MESJID), TEMPAT PENGADILAN + PENJARA, DAN BANGUNAN LAINNYA bagaimana bagi RAJA – RAJA di MALUKU untuk MEMILIKI AREA TANAH/LAHAN YANG LUAS, maka prinsip bagi RAJA – RAJA MALUKU adalah lebih mengutamakan dan lebih mementingkan basodaranya atau masyarakat, karena kondisi PULAU yang TIDAK SAMA DENGAN PULAU JAWA – SULAWESI dan lainnya.
KAPATA LAMA MOYANG RAJA SAMU SAMU; meriwayatkan turut membantu SULTAN TERNATE (Almarhum Sultan Babullah) diperkiranya tahun 1527 melawan Tentara PORTUGIS di Laut Halmahera (tahun 2009, beta sudah bicara langsung dengan Sultan Ternate – YM. Mudaffar Syah (sesama beliau masih hidup), dan beliau mengakui bantuan Raja Samu Samu kepada kakek beliau ; Almarhum Sultan Babullah), kemudian dalam KAPALA LAMA Moyang beta; ketika Moyang RAJA SAMU SAMU menolak perintah Kolonial Belanda untuk ikut dalam Pasukan PERANG HONGI, maka TIDAK ADA NAMA RAJA SAMU SAMU dalam Buku PERANG HONGI yang diterbitkan Penerbit Belanda, dan beta masih memiliki Pusaka Moyang RAJA SAMU SAMU yaitu yang disebut TOMBAK EMAS dari NUSAHULAWANO yang diriwayatkan ada sejak 1556 Masehi, dan beta memiliki STAATSBLAD VAN NEDERLANDSCH – INDIE, IN NAAM DER KONINGIN. No.49, Tahun 18, Pengakuan dan Surat Resmi dari RATU WIHELMINA, tahun 1947, dan Surat Pengakuan dari SULTANAH KESULTANAN ACEH DARUSSALAM, yang Otentijk (Barang dan Bukti – Bukti Asli) berada pada beta;
NOTE.: Khusus bagi seluruh Masyarakat Adat di MALUKU, Hukum Adat berlaku sejak dolo yaitu ; SAPA RAJA – SAPA MATI. dalam arti sesungguhnya adalah; JANGAN COBA MENGAKU RAJA BILA BUKAN RAJA, AKIBATNYA “MATI SENDIRI KARENA KARMA ADAT”. Masih banyak Hukum Adat yang beta pegang dan beta rawat dengan baik.
Terkait dengan Keterangan Tuan Paul, selaku Penerbit Website Sultans in Indonesia, tertera Copy Paste:”Ada raja: Upu Latu M.L. Benny Ahmad, Raja Samu Samu VI dari Abubu.
Posisi raja ini tidak jelas.” beta memaklumi, karena Tuan Paul tidak berada dan berasal dari Negeri beta yang tentunya tidak mengetahui sejarah atau riwayat Moyang – Moyang beta, serta beta mengerti kalo Tuan hanya mengumpulkan berita – berita Sejarah yang ada saja, sehingga ungkapan tersebut beta nilai biasa – biasa saja dan tidak menjadikan masalah apapun bagi beta, bila beta mengamati Tuan hanya melihat dan menilai dengan KRETERIA = RAJA/SULTAN HARUS PUNYA KERATON atau ISTANA, mudah – mudahan dengan kondisi dan situasi alam yang ada di MALUKU Tuan Paul dapat lebih memahami dan menghormati keberadaan yang ada dan bisa memilah dan membedakan dengan daerah lainnya.
Demikian balasan positif dari beta kepada Tuan Fadli Soleman, dan Tuan Paul, Penerbit Website Sultans in Indonesia, dan terima kasih atas kebersamaan dalam memelihara dan menjaga Nilai – Nilai Sejarah dan Peradaba, Adat – Istiadat dan Budaya Bangsa INDONESIA.
Wassalamu’alaikum, Wr, Wb.
RAJA SAMU SAMU VI
De Laatste Van Koning Stamboom
Upu Latu M. L. Benny Ahmad Samu Samu.
Mudah2an dapat respon positif.
Jakarta, Kamis, 25 Mi 2017.
Maaf sekedar menambahkan bahwa di Maluku tidak ada satupun kerajaan yang berdiri sendiri kecuali 4 Kesultanan Yakni Kesultanan Jailolo, Kesultanan Bacan, Kesultanan Tidore dan Kesultanan Ternate, sedangkan penyebutan Raja adalah jabatan untuk kepala negeri (Kampung) saat ini dapat disamakan dengan Kepala Desa, sedangkan untuk jabatan diatas Raja adalah Sangaji (Bupati) dan kemudian Salahakan (Gubernur). Salahakan Ambon yang membawahi seluruh wilayah Pulau Ambon, Seram, Nusa Laut dll bertanggungjawab penuh kepada Sultan Ternate..
Salahakan Ambon yang sangat disegani adala Salahakan Samarau, Rubohongi dan Salahakan Laulata yang kemudian diangkat sebagai Jougugu (Perdana Menteri) Kesultanan Ternate dimasa pemerintahan Sultan Khairun dan Baabullah.
Jadi pandangan masyarakat diluar daerah Maluku yang mengira bahwa Raja Samu-Samu dan raja2 lainnya disamakan dengan Raja/Sultan di Nusantara adalah salah besar sebab mereka tidak memiliki keraton, tidak memiliki bendera bahkan tidak memiliki mahkota sebagaimana layaknya sebuah Kerajaan/Kesultanan.
Akan tetapi apa yang telah dilakukan oleh Raja Samu-Samu untuk eksistensi kerajaan di Indonesia selama ini patut diapresiasikan demi kemajuan bangsa ini.
Salam Hormat
Terima kasih atas mail anda.
Betul, gelar raja untuk kepala negeri di Maluku tidak sama dengan gelar raja di daerah lain di Indonesia (Kalimantan, Sulawesi dan lain).
Kommen anda sudah dipublikasikan di website kami.
Deengan hormat,
Paul, penerbit website
Yth. Tuan Fadli Soleman
Pertama-tama selaku umat yang percaya kepada Tuhan Yang maha Esa maka dengan ini saya ingin mengajak kita semua untuk menaikan puji dan syukur kepada-NYA karena hanya oleh kasih dan anugerahnya semata, kita masih diperkenankan hidup di masa ini dan menjadi bagian dari segala proses kehidupan di masa ini. Dalam kerendahan hati kita pun berharap dapat menjadi bagian dari sejarah di masa ini oleh karena budi pekerti dan perilaku kita yang baik dan benar berdasarkan nilai-nilai Ketuhanan, Kemanusiaan, Kebangsaan dan segala nilai yang baik yang mengatur Alam Semesta ini. Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa maka saya akan mencoba memberikan tanggapan atas perbincangan Tuan Fadli Soleman dengan YM. Upu Latu M. L. Samu Samu VI (YM. Raja Samu Samu VI). Adat istiadat kami di Maluku dikategorikan sebagai adat istiadat yang menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan (nilai yang mengakui adanya suatu kekuatan mutlak maha dasyat di atas kekuatan manusia) dan nilai-nilai tersebut yang mengatur dan membimbing gagasan, ide, etika, perilaku, dan bahkan tindakan dan perbuatan kami manusia Maluku.
Menurut Uneputty (1984), nilai-nilai ini berkaitan dengan lintasan hidup manusia Maluku dan merupakan sesuatu yang sakral, karena sakralnya itu maka pengingkaran terhadapnya dapat menimbulkan malapetaka. Berdasarkan hal ini, maka gelar dan status Raja-Raja yang ada di Maluku bukanlah sebuah status yang sembaranga, gampangan dan dianggap sepeleh. Pemberian gelar dan status Raja-Raja di Maluku berdasarkan tatanan dan peraturan Adat dan segala konsukuensi kesakralannya tidak lekang dan pupus oleh waktu (lintasan hidup manusia). Gelar dan status Raja-Raja di Maluku secara harafiah pada dasarnya sama dengan gelar dan status Raja-Raja di seluruh dunia (dunia yang kelihatan & dunia yang tidak kelihatan). Maksud saya sama disini adalah bahwa yang memegang gelar dan status Raja di Maluku adalah orang yang dihormati, disanjung dan dijunjung dalam suatu komunitas sosial (kelompok orang tertentu yang mendiami wilayah tertentu) sebagai pemimpin, pelindung dan pengayom komunitas tersebut.
Identitas budaya tradisonal yang ada di Maluku masih tetap dipertahankan, dijalankan dan dilestarikan sampai dengan detik masa ini, diantaranya yaitu; Adat Pela, Adat Gandong, Pernikahan Adat, Pelantikan Raja Adat, Adat Masohi, Rapat Saniri Negeri (Kecil/Besar), dll. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisonal yang tetap hidup di bumi Indonesia dihormati oleh negara (Republik Indonesia). Hal ini dapat dilihat pada UUD 1945 Pasal 28I ayat 3, “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Negara Indonesia pun menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32 ayat 1). Setelah membaca tanggapan saya ini, besar harapan saya bahwa Tuan Fadli Soleman dapat lebih bijak dalam beropini dan mengemukakan pendapatnya terkait dengan gelar dan status YM. Upu Latu Samu Samu VI (YM. Raja Samu Samu VI). Karena gelar dan status Raja Samu Samu adalah Anugerah dan Kemurahan Hati TUHAN YANG MAHA ESA yang diaktualisasikan lewat tindakan para Leluhur dalam Adat Istiadat. Jika Tuan Fadly Soleman belum dapat menerima kebenaran ini maka kekuatiran saya adalah, jangan-jangan Tuan Fadly iri hati atas Kemurahan Hati TUHAN YANG MAHA ESA.
Akhir tanggapan ini terimalah Kappa Leluhur Beta, “Sei Arita Tutu Upu Latu, Ei Neri Upu latu o.” Tabea