3) Penjelasan Pela dan Gandong

Pela Gandong itu merupakan di Maluku suatu sebutan yang diberikan kepada dua atau lebih negeri yang saling mengangkat saudara satu sama lain.

Pela Gandong sendiri merupakan intisari dari kata “Pela” dan ”Gandong”. Pela yang berarti suatu ikatan bersatu, sedangkan Gandong yang berarti bersama atau bersaudara. Jadi Pela Gandong adalah suatu ikatan persatuan dengan saling mengangkat saudara. Persaudaraan di daerah lain mungkin dianggap biasa-biasa saja, tetapi bagi orang Maluku, sebuah ikatan persaudaraan bukanlah hal yang biasa-biasa saja, melainkan suatu hal yang wajib untuk direalisasikan dalam kehidupan orang bersaudara di Maluku. Lahirlah sebuah sistem ikatan persaudaraan yaitu Pela Gandong.

Amahai, Malukupost.com - Ikatan pela yang telah berakar sejak dahulu kala di dalam tatanan kehidupan masyarakat Maluku merupakan gambaran jelas tingginya peradaban di Maluku yang menjunjung nilai etika dan kebersamaan serta persaudaraan. Demikian ditegaskan Upulatu Maluku (Gubernur Maluku), Said Assagaf dalam sambutannya pada acara Pasawari dan Panas Pela antara Negeri Amahai dan Ihamahu yang digelar Kamis (29/9) di Amahai, Kabupaten Maluku Tengah.  Menurut Assagaff, hubungan pela gandong di Maluku yang telah ada sejak jaman datuk-datuk merupakan modal sosial kultural masyarakat Maluku yang tidak dimiliki daerah lain.  “Hubungan pela yang dibangun di Maluku bukan saja berdasarkan ikatan budaya, akan tetapi juga ikatan pela gandong di Maluku juga dibangun berdasarkan ikatan agama,“ ungkapnya.  Dijelaskan Assagaff, hubungan pela dan gandong di Maluku mampu menebus keanekaragaman suku dan agama yang ada di provinsi seribu pulau ini.  Dan hal ini merupakan bukti otentik budaya religius masyarakat Maluku untuk mempererat hubungan persaudaraan.  “Hubungan pela ini juga menggambarkan betapa masyarakat Maluku menjunjung tinggi kolektivitas yang tercermin dalam budaya ataupun kerja Siwalima,“ tandasnya.  Assagaff menambahkan, nilai-nilai dan kesakralan adat dan budaya pela gandong janganlah berdistorsi dengan budaya asing. Olehnya itu perlu adanya kerja sama semua pihak dalam melestarikan adat dan budaya pela gandong di Maluku.  Sementara itu, Bupati Maluku Tengah, Abua Tuasikal dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah memberikan apresiasi tinggi terhadap penyelenggaraan event Pasawari dan Panas Pela dua negeri yakni Amahai dan Ihamahu.  “Event ini bukan saja memberikan pesan adat dan budaya kepada kita sekalian, akan tetapi juga memberikan pesan moral bagi kita akan pentingnya kebersamaan dan hidup orang basudara. Olehnya itu, event ini haruslah dikembangkan dan dijadikan sebagai objek wisata religius di Maluku Tengah,“ pungkas Tuasikal. (MP-03)

Jenis-jenis Pela

Pada prinsipnya dikenal tiga jenis Pela yaitu Pela Karas (Keras), Pela Gandong (Kandung) atau Bongso (Bungsu) dan Pela Tampa Siri (Tempat Sirih).

Pela Karas adalah sumpah yang diikrarkan antara dua Negri (kampung) atau lebih karena terjadinya suatu peristiwa yang sangat penting dan biasanya berhubungan dengan peperangan antara lain seperti pengorbanan, akhir perang yang tidak menentu (tak ada yang menang atau kalah perang), atau adanya bantuan-bantuan khusus dari satu Negri kepada Negri lain.

Pela Gandong atau Bongso didasarkan pada ikatan darah atau keturunan untuk menjaga hubungan antara kerabat keluarga yang berada di Negri atau pulau yang berbeda.

Pela Tampa Siri diadakan setelah suatu peristiwa yang tidak begitu penting berlangsung, seperti memulihkan damai kembali sehabis suatu insiden kecil atau bila satu Negri telah berjasa kepada Negri lain. Jenis Pela ini juga biasanya ditetapkan untuk memperlancar hubungan perdagangan.

Pela Karas dan Pela Gandong ditetapkan oleh sumpah yang sangat mengikat dan biasanya disertai dengan kutukan untuk Pelanggaran terhadap perjanjian Pela ini. Sumpah dilakukan dengan mencampur tuak dengan darah yang diambil dari tubuh pemimpin kedua pihak kemudian diminum oleh kedua pihak tersebut setelah senjata-sejata dan alat-alat perang lain dicelupkan kedalamnya. Alat-alat tersebut nantinya digunakan untuk melawan dan membunuh siapapun yang melanggar perjanjian. Penukaran darah memeteraikan persaudaraan itu. Pela Tampa Siri dilakukan tanpa sumpah dengan menukar dan mengunyah Sirih bersama. Pela Tampa Siri merupakan suatu perjanjian persahabatan sehingga perkawinan antar pihak yang terkait diperbolehkan dan tolong menolong lebih bersifat sukarela tanpa ada ancaman hukuman nenek moyang.


Sumber Pela dan Gandong

– Penjelasan Pela dan Gandong: http://pelagandong.blogspot.com/
– Penjelasan Pela dan Gandong: https://id.wikipedia.org/wiki/Pela
– Penjelasan Pela dan Gandong: http://historymaluku.blogspot.com/

– Sumber daftar Pela dan Gandong: Kumpulan Pela dan Gandong
– Sumber daftar Pela dan Gandong: Nunusaku.com


Blog at WordPress.com.

%d bloggers like this: